Kebijakan Larangan Impor: Alasan & Daftar Barangnya yang Harus Anda Ketahui

Kebijakan Larangan Impor: Alasan & Daftar Barangnya yang Harus Anda Ketahui

Para Importir pastinya mengetahui bahwa di setiap Negara memiliki peraturan terkait larangan impor maupun ekspor. Tentunya di Indonesia juga memiliki peraturan terkait kegiatan impor dan ekspor, salah satunya adalah Larangan Impor. 

Larangan Impor merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberlakukan dalam proses perdagangan internasional karena alasan tertentu. Penerapan kebijakan larangan impor harus dipertimbangkan dengan cermat karena dapat memiliki konsekuensi jangka panjang yang kompleks terhadap perekonomian dan hubungan internasional suatu negara.

Alasan Kebijakan Larangan Impor

Setiap kebijakan larangan impor perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, karena dapat memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap ekonomi domestik dan hubungan internasional. Kebijakan larangan impor dapat diterapkan pada suatu Negara dengan beberapa alasan yang berbeda. Hal ini tergantung pada konteks dan tujuan dari kebijakan tersebut. Berikut ini beberapa alasan kebijakan untuk menerapkan larangan impor di Indonesia, antara lain:

  1. Mengurangi Persaingan Produk dalam Negeri

Suatu Negara dapat melarang atau membatasi kegiatan impor untuk melindungi industri dalam Negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor yang lebih murah atau berkualitas. Dengan mengurangi impor, industri dalam Negeri dapat lebih berkembang dan mandiri.

  1. Keamanan Nasional

Dalam proses impor tentunya terdapat beberapa produk atau teknologi yang mungkin memiliki implikasi keamanan Nasional yang sensitif, sehingga Negara menerapkan kebijakan larangan impor untuk mengontrol penyebaran produk atau teknologi yang dapat membahayakan keamanan Nasional.

  1. Melindungi Kesehatan dan Lingkungan

Beberapa negara mungkin menerapkan kebijakan larangan impor terhadap beberapa produk yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat atau merusak lingkungan. Contohnya adalah produk yang memiliki kandungan bahan kimia berbahaya atau bahan lain yang dihasilkan dengan cara yang merusak lingkungan.

  1. Meningkatkan Produk dalam Negeri.

Dengan adanya kebijakan larangan impor dapat mendorong pengembangan industri dalam Negeri, menciptakan lapangan kerja lokal, dan menggerakkan perekonomian secara keseluruhan.

Daftar Barang Kebijakan Larangan Impor

Di Indonesia, barang yang termasuk dalam Kebijakan Larangan Impor merupakan jenis produk yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Berikut ini jenis barang impor yang dilarang dalam Permendag, antara lain:

  1. Barang berupa gula dengan jenis tertentu.
  2. Barang berupa beras dengan jenis tertentu.
  3. Bahan perusak lapisan ozon (lapisan udara berasal dari oksigen).
  4. Barang berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  5. Barang berupa berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi.
  6. Barang berupa bahan obat dan makanan tertentu.
  7. Barang berupa bahan berbahaya dan beracun.
  8. Barang dengan bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3).
  9. Barang berupa perkakas tangan (bentuk jadi).
  10. Barang berupa alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Selain barang yang dilarang, ada juga beberapa jenis barang yang tidak dilarang, namun dibatasi impornya, antara lain:

  1. Bahan makanan pokok berupa beras, gula, garam, serta jagung.
  2. Barang berupa hewan atau produk untuk hewan.
  3. Produk kehutanan.
  4. Barang modal yang tidak baru.
  5. Barang otomotif seperti ban atau pelumas.
  6. Barang bangunan berupa besi atau baja, semen dan semen clinker, keramik, serta kaca lembaran.
  7. Bahan baku plastik.
  8. Barang tekstil dan produk tekstil.
  9. Minuman yang mengandung alkohol.
  10. Hortikultura (barang untuk bercocok tanam).

Itulah pengertian tentang kebijakan Larangan Impor di Indonesia, mulai dari alasan dan daftar barang Larangan tersebut. Para Importir perlu memahami dan menaati kebijakan Larangan Impor yang berlaku di Indonesia agar proses impor aman dan lancar. 

Selain mematuhi kebijakan Larangan Impor agar proses impor aman dan lancar, para Importir juga perlu memilih Jasa Forwarder Import atau Ekspedisi Impor yang tepat agar tidak memiliki kendala dalam proses pengiriman Impor. 

GENCO hadir sebagai Jasa Forwarder Import dengan layanan Full Container Load (FCL) yang memberikan kemudahan dalam proses pengiriman impor dari China, Singapore, dan Bangkok. GENCO sebagai Jasa Forwarder Import yang dapat diandalkan dan didukung oleh sistem fulfillment yang rapi.

GENCO memiliki dua pilihan pengiriman, yaitu ALL IN yang memungkinkan proses impor dari gudang supplier hingga barang tiba di alamat tujuan tanpa memikirkan apapun, semua akan dibantu oleh GENCO. Selain itu, tersedia layanan CUSTOM ONLY dari port Tj perak port (Surabaya), Tj Emas Port (Semarang), Tj Priok Port (Jakarta), Cikarang Dry Port (Jababeka) hingga ke alamat tujuan di Indonesia.

Dengan menggunakan GENCO, kelancaran dan kepercayaan untuk memastikan barang Anda melintasi batas dengan mudah dan tanpa hambatan.  GENCO memberikan layanan yang lengkap sehingga dapat memudahkan proses pengiriman impor Anda. GENCO memaksimalkan potensi logistik, layanan komprehensif dengan menghadirkan efisiensi dan keandalan. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website Kami di www.gencoexpress.id untuk selengkapnya.

WhatsApp
Facebook
LinkedIn
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *