Proses impor barang dari luar negeri memang terlihat menjanjikan, apalagi dengan semakin banyaknya produk murah dan berkualitas yang bisa masuk ke Indonesia. Namun, jangan sampai salah langkah! Urusan impor bukan hanya soal memilih barang, negosiasi harga, dan mengatur pengiriman. Ada satu hal krusial yang sering jadi kendala, yaitu kelengkapan dokumen impor barang ke luar negeri.
Tanpa dokumen yang lengkap, barang bisa tertahan di pelabuhan, terkena denda, atau bahkan gagal masuk sama sekali ke Indonesia. Karena itu, baik individu maupun perusahaan jasa layanan pengiriman barang impor ke luar negeri wajib tahu apa saja dokumen impor barang ke luar negeri yang harus dipersiapkan.
Dalam praktiknya, jasa layanan pengiriman barang impor atau ekspedisi impor barang ke luar negeri biasanya membantu importir dalam mengurus perlengkapan dokumen impor barang agar proses berjalan lancar. Mulai dari dokumen untuk ekspedisi impor barang, dokumen jasa layanan impor barang, hingga dokumen khusus yang wajib dipenuhi sesuai aturan bea cukai.
Dengan memahami dan menyiapkan semua kebutuhan administrasi sejak awal, proses pengiriman barang impor atau bahkan pengiriman barang ke luar negeri akan jauh lebih mudah. Inilah alasan mengapa banyak bisnis mempercayakan prosesnya pada perusahaan impor barang yang berpengalaman, karena mereka tidak hanya mengurus logistik, tapi juga membantu memastikan semua dokumen untuk impor barang ke luar negeri sesuai standar hukum yang berlaku.
Yuk, simak 10 dokumen impor barang ke luar negeri yang wajib Anda siapkan agar proses jasa layanan impor berjalan tanpa hambatan. Dengan persiapan matang, peluang bisnis dari pasar global bisa Anda raih dengan lebih aman dan menguntungkan.
1. Purchase Order (PO)
Purchase Order adalah dokumen awal yang menjadi dasar transaksi antara importir dan eksportir. Dokumen ini biasanya berisi detail pesanan seperti jenis barang, jumlah, harga satuan, serta tanggal pengiriman. Tanpa PO, kesepakatan antara pembeli dan penjual bisa tidak jelas. PO ini juga akan menjadi acuan ketika eksportir menyiapkan barang dan dokumen lainnya. Jadi, pastikan PO dibuat jelas dan ditandatangani kedua belah pihak.
2. Invoice (Commercial Invoice)
Invoice atau Commercial Invoice adalah dokumen utama yang mencatat transaksi jual beli internasional. Isinya antara lain:
- * Nama dan alamat importir serta eksportir
- * Deskripsi barang secara rinci
- * Jumlah, harga satuan, dan total nilai barang
- * Syarat pembayaran dan pengiriman
Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan bea cukai untuk menghitung bea masuk dan pajak impor. Jika invoice tidak jelas atau salah, hal tersebut dapat menimbulkan masalah pada saat pemeriksaan.
3. Packing List
Packing List memberikan rincian lengkap mengenai isi kemasan, mulai dari jumlah barang, jenis barang, ukuran, hingga berat total. Dokumen ini membantu memudahkan petugas bea cukai dalam melakukan pengecekan fisik barang. Dengan Packing List yang rapi, proses pemeriksaan di pelabuhan akan jauh lebih cepat dan lancar.
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Dokumen ini adalah bukti resmi dari perusahaan pengangkut (shipping line atau maskapai). Ada dua jenis dokumen tergantung moda transportasi:
* Bill of Lading (B/L) → Untuk pengiriman laut
* Airway Bill (AWB) → Untuk pengiriman udara
Selain sebagai tanda bukti kepemilikan barang, dokumen ini juga menjadi perjanjian hukum antara eksportir dan pihak pengangkut. Tanpa B/L atau AWB, barang tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara.
5. Certificate of Origin (COO)
Certificate of Origin (COO), atau disebut juga Surat Keterangan Asal (SKA), adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti asal-usul barang, yang menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor benar-benar berasal dari suatu negara atau wilayah pengekspor. COO memiliki peran penting dalam menentukan tarif bea masuk.
Dokumen ini bisa menjadi persyaratan bea cukai, dan ada dua jenis utama: COO Preferential, yang digunakan untuk mengklaim tarif preferensial (misalnya, bea masuk lebih rendah) berdasarkan perjanjian perdagangan, dan COO Non-Preferential, yang hanya menyatakan asal negara tanpa implikasi tarif khusus.
Jika barang berasal dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia (FTA, CEPA, ASEAN-China FTA, dll), maka importir bisa mendapatkan tarif preferensi berupa pengurangan bea masuk. Contohnya, barang dari China atau ASEAN bisa mendapatkan tarif lebih rendah jika dilengkapi COO. Jadi, jangan sampai terlewat ya!
6. Import Declaration (PIB – Pemberitahuan Impor Barang)
PIB adalah dokumen deklarasi resmi yang harus disampaikan importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen ini berfungsi sebagai laporan lengkap mengenai barang impor yang masuk ke Indonesia, termasuk HS Code, jumlah, harga, hingga nilai barang. Tanpa PIB, barang Anda tidak akan bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara. Biasanya PIB dibuat melalui sistem online dan wajib dilampirkan bersama dokumen pendukung lainnya.
7. Surat Izin Impor (API – Angka Pengenal Importir)
API adalah semacam identitas resmi bagi importir di Indonesia. API diterbitkan oleh pemerintah dan menjadi syarat utama agar seseorang atau perusahaan bisa melakukan kegiatan impor secara legal. Ada dua jenis API, yaitu:
* API-U (Umum) → untuk importir umum yang mengimpor berbagai jenis barang
* API-P (Produsen) → untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku bagi kebutuhan produksinya sendiri
Jika tidak memiliki API, kegiatan impor bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.
8. Insurance Certificate
Asuransi dalam impor sering dianggap tidak penting, padahal risiko kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan sangat besar. Insurance Certificate adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang sudah diasuransikan. Dengan adanya dokumen ini, importir tidak perlu khawatir jika barang rusak, hilang, atau mengalami kecelakaan selama pengiriman, karena kerugian akan ditanggung pihak asuransi.
9. HS Code Document
HS Code (Harmonized System Code) adalah kode standar internasional untuk mengklasifikasikan jenis barang. Kode ini sangat penting karena:
- * Menentukan tarif bea masuk
- * Menentukan pajak impor
- * Mengidentifikasi apakah barang memerlukan izin tambahan atau tidak
Kesalahan dalam penentuan HS Code bisa berakibat fatal, seperti denda, keterlambatan, atau barang tertahan di bea cukai. Oleh karena itu, pastikan HS Code ditentukan dengan tepat sesuai ketentuan internasional.
10. Dokumen Tambahan Barang Tertentu
Selain dokumen umum di atas, ada dokumen tambahan yang hanya berlaku untuk barang tertentu. Misalnya:
- * Health Certificate → Untuk makanan, minuman, atau obat-obatan
- * Phytosanitary Certificate → Untuk produk tumbuhan, buah, atau hasil pertanian
- * Sertifikat Karantina Hewan → Untuk impor hewan hidup atau produk hewani
- * SNI (Standar Nasional Indonesia) → Untuk barang-barang yang diwajibkan memenuhi standar nasional, seperti elektronik atau mainan anak
Dokumen tambahan ini biasanya dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait di Indonesia, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, atau BSN.
Mengurus impor memang tidak mudah, apalagi jika harus berhadapan dengan banyak dokumen. Namun, dokumen-dokumen inilah yang menjadi kunci utama kelancaran impor. Tanpa Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, COO, PIB, API, Insurance Certificate, HS Code, serta dokumen tambahan, proses impor Anda bisa terhambat. Bahkan, barang bisa tertahan di pelabuhan dan menimbulkan kerugian besar.
Selain itu, tersedia juga layanan Custom Clearance dari port Tj perak port (Surabaya), Tj Emas Port (Semarang), Tj Priok Port (Jakarta), Cikarang Dry Port (Jababeka), CGK Air Freight, dan Juanda Air Freight hingga ke alamat tujuan di Indonesia.
GENCO memberikan layanan yang lengkap sehingga dapat memudahkan proses pengiriman impor Anda. GENCO memaksimalkan potensi logistik, layanan komprehensif dengan menghadirkan efisiensi dan keandalan. Dengan menggunakan GENCO, kelancaran dan kepercayaan untuk memastikan barang Anda melintasi batas dengan mudah dan tanpa hambatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website Kami di www.gencoexpress.id.
Jika Anda membutuhkan layanan impor yang lengkap, FASDELI GROUP menyediakan beragam layanan impor mulai dari layanan remitansi (FASREMIT) yang dapat membantu proses transaksi ke luar negeri, layanan modal impor (FASDANA) dengan metode paylater, hingga layanan LCL Import (FASDEX).
